• 05/07/2023
  • 36

Dandim Sampang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum, Bentuk Tindak Kejahatan

Dandim 0828/Sampang Letkol Czi Suprobo Harjo Subroto S.E., M.Han bersama Wakil Bupati Sampang H. Abdullah Hidayat dan Forkopimda Sampang menghadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (INKRACHT) di Kantor Kejaksaan Negeri Sampang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sampang dan segenap Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Wilayah Kabupaten Sampang.

Upaya pemusnahan barang bukti tindak pidana umum merupakan amanat Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu juga diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

Sebagaimana disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Budi Hartono, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk keseriusan dalam pemberantasan tindak kejahatan di Kabupaten Sampang.

“Ini tanggung jawab kita bersama, yakni kita selaku aparat hukum dan pemerintah daerah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan, ” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 49 perkara Narkotika (308.075 gram); 9 perkara pembunuhan, penganiayaan dan sajam (7 buah senjata tajam); dan 12 perkara pencabulan, penganiayaan serta pembunuhan (17 buah baju, dll).

Dari sejumlah perkara diatas, Narkotika masih menjadi perkara yang tertinggi jumlahnya, namun atas kerjasama penegak hukum dan pemerintah daerah, angka perkara narkotika di Kabupaten Sampang telah mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat menegaskan perkara narkotika masih menjadi salah satu konsen utama Pemerintah Kabupaten Sampang untuk terus ditekan tanpa mengesampingkan perkara lainnya.

Ia mengajak seluruh pihak, baik penegak hukum maupun seluruh perangkat daerah dapat memperkuat sinergi untuk menjaga wilayah Kabupaten Sampang dari segala bentuk tindak kejahatan.

“Pemusnahan barang bukti ini bukanlah tujuan utama, kita harus terus meningkatkan upaya pencegahan, pengungkapan kejahatan, dan rehabilitasi bagi pelaku kejahatan. Mengedukasi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjaga keamanan diri sendiri juga harus terus dilakukan,” ajaknya.

Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjamin keamanan, keselamatan dan kelangsungan hidup segenap rakyatnya di Kabupaten Sampang.

“Pemusnahan barang-barang ini harus dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan membuktikan bahwa tidak ada toleransi atas aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Keselarasan Bertugas Babinsa Banyuates Ringankan Beban Warga Bangun Tempat Huni

BACA JUGA

Sertu Miran: Kerja Nyata Rutilahu Dengan Jiwa yang Membangun Desa Samaran

Sertu Miran: Kerja Nyata Rutilahu Dengan Jiwa yang Membangun…

Tambelangan – Babinsa Koramil 0828/11 Tambelangan, Sertu Miran, terus…
Jumat Sehat: Kodim Sampang dan Persit Bergandengan Tangan dalam Ajang Olahraga Bersama

Jumat Sehat: Kodim Sampang dan Persit Bergandengan Tangan dalam…

Sampang, 26 Juli 2024 – Dalam rangka mempromosikan kesehatan…
Babinsa Koramil Robatal di Sasaran Rutilahu Tahap Pengecatan di Desa Lepelle

Babinsa Koramil Robatal di Sasaran Rutilahu Tahap Pengecatan di…

Robatal, 26 Juli 2024 – Dalam upaya mendukung program…